TUGAS SOFTSKIL 2
ARDY JOAN PRADITO (1B114191)
FAZRI SATRIA MAULANA (1B114174)
IRFAN KHAIRUL AZHAR (1B114190)
BAB A PEMUDA DAN SOSIALISASI
PEMUDA DAN SOSIALISASI
A. PEMUDA
Pemuda adalah suatu umur yang memiliki
kehebatan sendiri, menurut DR.Yusuf Qardhawi ibarat matahari maka usia muda
ibarat jam 12 ketika matahari bersinar paling terang dan paling panas.Pemuda
mempunyai kekuatan yang lebih secara fisik dan semangat bila dibanding dengan
anak kecil atau orang-orang jompo.Pemuda mempunyai potensi yang luar biasa,bisa
dikatakan seperti dinamit atau TNT bila diledakan. Subhanallah. Sejarah pun
juga membuktikan bahwa pemuda berperan penting dalam kemerdekaan.Dimana saja,di
negara mana saja kemerdekaan tak pernah luput dari peran pemuda. Karena
pemudalah yang paling bersemangat dan ambisius memperjuangkan perubahan menuju
lebih baik. Hasan Al Banna seorang tokoh pergerakan di Mesir pernah berkata,
"Di setiap kebangkitan pemudalah pilarnya, di setiap pemikiran pemudalah
pengibar panji-panjinya. "Begitu juga dalam sejarah Islam,banyak pemuda
yang mendampingi Rasulullah dalam berjuangan sperti Mushaib bin Umair , Ali bin
Abi tholib, Aisyah dll. Waktu itu banyak yang masih berusia 8,10 atau 12
tahun.Dan usia-usia itu tidak dapat diremehkan.Mereka punya peran penting dalam
perjuangan. Maka dari itu jika ingin Indonesia menjadi lebih baik maka
perbaikan itu yang utama ada di tangan pemuda, Perbaikan itu akan tegak dari
tangan pemuda dan dari pemuda. Pemuda mempunyai banyak potensi. Akan tetapi
jika tidak dilakukan pembinaan yang terjadi adalah sebaliknya. Potensinya tak
tergali, semangatnya melemah atau yang lebih buruk lagi ia menggunakan
potensinya untuk hal-hal yang tidak baik misalnya tawuran dsb. Sekali lagi,
pemuda adalah usia dan sosok yang hebat tapi tidak semua pemuda hebat. Pemuda
yang hebat adalah pemuda yang B A B. Apa itu B A B?
B = BERANI BERMIMPI DAN BERNIAT
Mana mungkin kita sebagai pemuda bisa maju jika bermimpi saja tidak berani.
Impian adalah cita-cita maka beranilah bermimipi, bagaimana bisa dapat nilai
sembilan dalam ujian praktek ,bila bermimipi angka sembilan ada di raport saja
tidak berani, bagaimana bisa dapat nilai sembilan jika mimpinya (cita-citanya)
hanya dapat 6. Kalau ingin dapat nilai sembilan maka impikanlah nilai sepuluh.
Saya pasti bisa dapat 10 impikan saja, bayangkan saja 10 jangan 9,8 apalagi 5.
Impian akan menimbulkan niat ,niat akan menimbulkan sikap, sikap akan
menimbulkan usaha untuk mewujudkan cita-cita. Dan impian juga akan menimbulkan
semangat, semangat ibarat api yang akan memicu ledakan potensi yang luar biasa.
Maka marilah kita miliki impian, obsesi dan ambisi istilah kerennya POENYA
TASTE hehe sperti iklan aja. Niat. Niat saja tidak berani bagamana bisa
berbuat. Niat saja mulai sekarang ,tapi yang baik-baik. Sabda Nabi,
"segala sesuatu itu tergantung niatnya. Pemuda harus punya niat. Niat
menumbuhkan kesungguhan dalam beramal, keseriusan dalam berfikir serta
keteguhan dalam menghadapi penghalang. Niat yang sempurna adalah niat karena
Allah dengan landasan iman. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist dari Umar
bin Khatab bahwa barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka
hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, barang siapa berhijrah untuk dunia yang ia
cari atau wanita yang akan dinikahi maka hijrahnya untuk yang ia niatkan.
Dengan niat karena Allah kita akan mendapat ridho-Nya Insya Allah.
A = ANDALKAN DIRI SENDIRI Pemuda
yang hebat bukan pemuda yang berkata,"Ayah ku polisi lho,jangan
macam-macam sama aku" atau "ayahku kaya, aku minta apa-apa pasti
dituruti." Bukan seperti itu, tapi pemuda yang hebat dan berjiwa besar
adalah pemuda yang berkata, "inilah diri" atau " menjadi diriku
dengan segala kekurangan" kayak nasyidnya es coustic.Pemuda yang hebat
adalah pemuda yang tidak menyombongkan prestasi ayahnya, pamannya,ibunya atau
lain-lain. Mereka sadar,andaikata ayah mereka polisi mereka sadar yang polisi
kan ayah bukan saya,klo ayah mereka pejabat yang berprestasi mereka sadar itu
prestasi ayah buka saya,saya harus ciptakan prestasi sendiri. Jadilah mereka
pemuda yang mandiri, dengan kemandirian itu ia terpacu untuk tidak
menggantungkan diri pada siapa pun kecuali Allah, ia menjadi yang tangguh, ia
berusaha memacu dirinya menjadi lebih baik dari hari ke hari sampai akhirnya ia
bisa merubah lingkungannya. Ia menjadi pemuda yang percaya diri.
B = BERANI BERBUAT Jika sudah
punya mimpi dan percaya akan kemampuan sendiri maka yang berikutnya ialah siap
action. Yup berbuat, berani untuk melakukan aksi-aksi perubahan. Merubah diri
sendiri dengan mengendalikan hawa nafsu,mencari ilmu, memperbaiki ibadah.
Berani mencoba untuk sebuah kemenangan tanpa takut gagal.Ingatlah bahwa
kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda. Thomas alfa Edison berhasil menemukan
bola lampu pada percobaan ke 14.000, berarti dia telah gagal dalam 13.999
percobaan, tapi dia tidak menyerah.Berani mencoba, bagaimana mungkin akan
menang lomba lari jika mencoba mendaftar lomba saja tidak berani. Berani
memulai. Memulai adalah hal yang sulit kata sebagian orang, setelah itu akan
berjalan lancar. Maka kita harus berani memulai, walaupun sulit coba dulu,Insya
Allah berikutnya berhasil.Mulai dari yang kecil, ingin membersihkan Yogya dari
sampah? mulailah dengan kita membuang sampah pada tempatnya. Tidak perlu
ditunda-tunda mulai dari sekarang, tidak perlu menunggu orang lain mulai dari
diri sendiri saja. Berani beraksi adalah wujud konsisten kita pada apa yang
kita yakini,kita impikan. Kita memimpikan Indonesia menjadi lebih baik maka
berani beraksi untuk perbaikan tersebut sesuai dengan kreativitas kita adalah
hal yang hebat. Dari yang kecil tidak masalah. Yang penting kita berani.Tatap
dunia, hadapi, jangan bersembunyai, jangan hanya bicara tapi berbuat, beramal.
Kita tunjukan bahwa kita pemuda, kita tidak diam tapi bergerak menuju perbaikan
yang lebih baik. Bahwa kita tidak duduk, tapi kita berjuang. Talk less to do
more. Sahabat-sahabat kita adalah pemuda, masa depan negeri ada ditangan kita,
Perubahan ada di tangan kita mari kita mencari ilmu, membina diri dengan
sekolah yang tekun, ikut mentoring untuk memperkokoh keyakinan,ikut kajian
kemudian membina fisik agar sehat dan kuat.Agar kita bisa mengelola dan merubah
masa depan.
B. SOSIALISASI
Sosialisasi adalah sebuah proses
penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke
generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog
menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam
proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
* Jenis-Jenis Sosialisasi
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi
menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder
(dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam
institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi
tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari
masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup
yang terkukung, dan diatur secara formal.
·
Sosialisasi primer
Peter L. Berger dan Luckmann
mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani
individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga).
Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum
masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga.
Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar
keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang
terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola
interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat
ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan
anggota keluarga terdekatnya.
·
Sosialisasi sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses
sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke
dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Bentuk-bentuknya adalah resosialisasi
dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas
diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami
'pencabutan' identitas diri yang lama.
* Tipe-Tipe Sosialisasi
Setiap kelompok masyarakat
mempunyai standar dan nilai yang berbeda. contoh, standar 'apakah seseorang itu
baik atau tidak' di sekolah dengan di kelompok sepermainan tentu berbeda. Di
sekolah, misalnya, seseorang disebut baik apabila nilai ulangannya di atas
tujuh atau tidak pernah terlambat masuk sekolah. Sementara di kelompok
sepermainan, seseorang disebut baik apabila solider dengan teman atau saling
membantu. Perbedaan standar dan nilai pun tidak terlepas dari tipe sosialisasi
yang ada. Ada dua tipe sosialisasi. Kedua tipe sosialisasi tersebut adalah
sebagai berikut.
·
Formal
Sosialisasi tipe ini terjadi melalui
lembaga-lembaga yang berwenang menurut ketentuan yang berlaku dalam negara,
seperti pendidikan di sekolah dan pendidikan militer.
·
Informal
Sosialisasi tipe ini terdapat di
masyarakat atau dalam pergaulan yang bersifat kekeluargaan, seperti antara
teman, sahabat, sesama anggota klub, dan kelompok-kelompok sosial yang ada di
dalam masyarakat. Baik sosialisasi formal maupun sosialisasi informal tetap
mengarah kepada pertumbuhan pribadi anak agar sesuai dengan nilai dan norma
yang berlaku di lingkungannya. Dalam lingkungan formal seperti di sekolah,
seorang siswa bergaul dengan teman sekolahnya dan berinteraksi dengan guru dan
karyawan sekolahnya. Dalam interaksi tersebut, ia mengalami proses sosialisasi.
dengan adanya proses soialisasi tersebut, siswa akan disadarkan tentang peranan
apa yang harus ia lakukan. Siswa juga diharapkan mempunyai kesadaran dalam
dirinya untuk menilai dirinya sendiri. Misalnya, apakah saya ini termasuk anak
yang baik dan disukai teman atau tidak? Apakah perliaku saya sudah pantas atau
tidak?
Meskipun proses sosialisasi
dipisahkan secara formal dan informal, namun hasilnya sangat suluit untuk
dipisah-pisahkan karena individu biasanya mendapat sosialisasi formal dan
informal sekaligus.
·
Pola sosialisasi
Sosiologi dapat dibagi menjadi dua pola:
sosialisasi represif dan sosialisasi partisipatoris. Sosialisasi represif
(repressive socialization) menekankan pada penggunaan hukuman terhadap
kesalahan. Ciri lain dari sosialisasi represif adalah penekanan pada penggunaan
materi dalam hukuman dan imbalan. Penekanan pada kepatuhan anak dan orang tua.
Penekanan pada komunikasi yang bersifat satu arah, nonverbal dan berisi
perintah, penekanan sosialisasi terletak pada orang tua dan keinginan orang tua,
dan peran keluarga sebagai significant other. Sosialisasi partisipatoris
(participatory socialization) merupakan pola di mana anak diberi imbalan ketika
berprilaku baik. Selain itu, hukuman dan imbalan bersifat simbolik. Dalam
proses sosialisasi ini anak diberi kebebasan. Penekanan diletakkan pada
interaksi dan komunikasi bersifat lisan yang menjadi pusat sosialisasi adalah
anak dan keperluan anak. Keluarga menjadi generalized other.
·
Proses sosialisasi
Menurut George Herbert Mead
George Herbert Mead berpendapat bahwa
sosialisasi yang dilalui seseorang dapat dibedakan menlalui tahap-tahap sebagai
berikut.
- Tahap
persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia
dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya,
termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak
mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata "makan" yang
diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan "mam". Makna
kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami
secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.
- Tahap
meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin
sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang
dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang nama diri dan siapa
nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa
yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak.
Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga
mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan
banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan
orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni
dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini
disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
- Tahap
siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai
berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri
dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain
pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara
bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluarga dan
bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin
banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan
teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar
keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak
mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.
- Tahap
penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap
dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas.
Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang
berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa
menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama--bahkan dengan orang
lain yang tidak dikenalnya-- secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri
pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.
Menurut Charles H. Cooley
Cooley lebih menekankan peranan
interaksi dalam teorinya. Menurut dia, Konsep Diri (self concept) seseorang
berkembang melalui interaksinya dengan orang lain. Sesuatu yang kemudian
disebut looking-glass self terbentuk melalui tiga tahapan sebagai berikut.
1. Kita membayangkan bagaimana
kita di mata orang lain.'
Seorang anak merasa dirinya
sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki
prestasi di kelas dan selalu menang di berbagai lomba.
2. Kita membayangkan bagaimana
orang lain menilai kita.'
Dengan pandangan bahwa si anak
adalah anak yang hebat, sang anak membayangkan pandangan orang lain terhadapnya.
Ia merasa orang lain selalu memuji dia, selalu percaya pada tindakannya.
Perasaan ini bisa muncul dari perlakuan orang terhadap dirinya. MIsalnya,
gurunya selalu mengikutsertakan dirinya dalam berbagai lomba atau orang tuanya
selalu memamerkannya kepada orang lain. Ingatlah bahwa pandangan ini belum
tentu benar. Sang anak mungkin merasa dirinya hebat padahal bila dibandingkan
dengan orang lain, ia tidak ada apa-apanya. Perasaan hebat ini bisa jadi
menurun kalau sang anak memperoleh informasi dari orang lain bahwa ada anak
yang lebih hebat dari dia.
3. Bagaimana perasaan kita
sebagai akibat dari penilaian tersebut.
Dengan adanya penilaian bahwa
sang anak adalah anak yang hebat, timbul perasaan bangga dan penuh percaya
diri.
Ketiga tahapan di atas berkaitan
erat dengan teori labeling, dimana seseorang akan berusaha memainkan peran
sosial sesuai dengan apa penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak dicap
"nakal", maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai
"anak nakal" sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, walaupun
penilaian itu belum tentu kebenarannya.
Agen sosialisasi
Agen sosialisasi adalah pihak-pihak yang
melaksanakan atau melakukan sosialisasi. Ada empat agen sosialisasi yang utama,
yaitu keluarga, kelompok bermain, media massa, dan lembaga pendidikan sekolah.
Pesan-pesan yang disampaikan agen
sosialisasi berlainan dan tidak selamanya sejalan satu sama lain. Apa yang
diajarkan keluarga mungkin saja berbeda dan bisa jadi bertentangan dengan apa
yang diajarkan oleh agen sosialisasi lain. Misalnya, di sekolah anak-anak
diajarkan untuk tidak merokok, meminum minman keras dan menggunakan obat-obatan
terlarang (narkoba), tetapi mereka dengan leluasa mempelajarinya dari
teman-teman sebaya atau media massa.
Proses sosialisasi akan berjalan lancar
apabila pesan-pesan yang disampaikan oleh agen-agen sosialisasi itu tidak
bertentangan atau selayaknya saling mendukung satu sama lain. Akan tetapi, di
masyarakat, sosialisasi dijalani oleh individu dalam situasi konflik pribadi
karena dikacaukan oleh agen sosialisasi yang berlainan.
Keluarga (kinship)
Bagi keluarga inti (nuclear family) agen
sosialisasi meliputi ayah, ibu, saudara kandung, dan saudara angkat yang belum
menikah dan tinggal secara bersama-sama dalam suatu rumah. Sedangkan pada
masyarakat yang menganut sistem kekerabatan diperluas (extended family), agen
sosialisasinya menjadi lebih luas karena dalam satu rumah dapat saja terdiri
atas beberapa keluarga yang meliputi kakek, nenek, paman, dan bibi di samping
anggota keluarga inti. Pada masyarakat perkotaan yang telah padat penduduknya,
sosialisasi dilakukan oleh orang-orabng yang berada di luar anggota kerabat
biologis seorang anak. Kadangkala terdapat agen sosialisasi yang merupakan
anggota kerabat sosiologisnya, misalnya pramusiwi, menurut Gertrudge Jaeger
peranan para agen sosialisasi dalam sistem keluarga pada tahap awal sangat
besar karena anak sepenuhnya berada dalam ligkugan keluarganya terutama orang
tuanya sendiri.
Teman pergaulan
Teman pergaulan (sering juga disebut
teman bermain) pertama kali didapatkan manusia ketika ia mampu berpergian ke
luar rumah. Pada awalnya, teman bermain dimaksudkan sebagai kelompok yang
bersifat rekreatif, namun dapat pula memberikan pengaruh dalam proses
sosialisasi setelah keluarga. Puncak pengaruh teman bermain adalah pada masa
remaja. Kelompok bermain lebih banyak berperan dalam membentuk kepribadian
seorang individu.
Berbeda dengan proses sosialisasi dalam
keluarga yang melibatkan hubungan tidak sederajat (berbeda usia, pengalaman,
dan peranan), sosialisasi dalam kelompok bermain dilakukan dengan cara
mempelajari pola interaksi dengan orang-orang yang sederajat dengan dirinya.
Oleh sebab itu, dalam kelompok bermain, anak dapat mempelajari peraturan yang
mengatur peranan orang-orang yang kedudukannya sederajat dan juga mempelajari
nilai-nilai keadilan.
Lembaga pendidikan formal (sekolah)
Menurut Dreeben, dalam lembaga
pendidikan formal seseorang belajar membaca, menulis, dan berhitung. Aspek lain
yang juga dipelajari adalah aturan-aturan mengenai kemandirian (independence),
prestasi (achievement), universalisme, dan kekhasan (specificity). Di
lingkungan rumah seorang anak mengharapkan bantuan dari orang tuanya dalam
melaksanakan berbagai pekerjaan, tetapi di sekolah sebagian besar tugas sekolah
harus dilakukan sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab.
Media massa
Yang termasuk kelompok media massa di
sini adalah media cetak (surat kabar, majalah, tabloid), media elektronik
(radio, televisi, video, film). Besarnya pengaruh media sangat tergantung pada
kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
Contoh:
Penayangan acara SmackDown! di
televisi diyakini telah menyebabkan penyimpangan perilaku anak-anak dalam
beberapa kasus.
Iklan produk-produk tertentu
telah meningkatkan pola konsumsi atau bahkan gaya hidup masyarakat pada umumnya.
Gelombang besar pornografi, baik dari
internet maupun media cetak atau tv, didahului dengan gelombang game eletronik
dan segmen-segmen tertentu dari media TV (horor, kekerasan, ketaklogisan, dan
seterusnya) diyakini telah mengakibatkan kecanduan massal, penurunan
kecerdasan, menghilangnya perhatian/kepekaan sosial, dan dampak buruk lainnya.
Agen-agen lain
Selain keluarga, sekolah, kelompok
bermain dan media massa, sosialisasi juga dilakukan oleh institusi agama,
tetangga, organisasi rekreasional, masyarakat, dan lingkungan pekerjaan.
Semuanya membantu seseorang membentuk pandangannya sendiri tentang dunianya dan
membuat presepsi mengenai tindakan-tindakan yang pantas dan tidak pantas
dilakukan. Dalam beberapa kasus, pengaruh-pengaruh agen-agen ini sangat besar.
C. INTERNALISASI BELAJAR DAN SOISIALISASI
Internalisasi adalah perubahan dalam
masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang
norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan
masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam
lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
D. PROSES SOSIALISASI
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu: Tahapan
Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak –
anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari
lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara
meniru walaupun tidak sempurna.
Tahapan Meniru > Di mana
seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa.
Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh
orang tuanya.
Tahapan Siap Bertindak >
Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang
dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun
dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam
bersosialisasi.
Tahapan Norma Kolektif > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna
didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang
sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal
maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
E. MASALAH DAN GENERASI MUDA
Banyak sekali masalah – masalah yang ada
dikalangan generasai muda, contohnya :
Menurunnya jiwa idealisme,
patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda. Kurangnya Gizi yang dapat
menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
Kawin Muda Pergaulan Bebas Meningkatnya Kenakalan Remaja
(Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba). Belum adanya peraturan UUD yang
menyangkut tentang Generasi Muda.
F. POTENSI-POTENSI GENERASI MUDA
Potensi-potensi yang terdapat pada
generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. kreativitas
Generasi muda sekarang sudah
banyak membuat kerajinan – kerajinan yang dapat di ekspor ke Negara lain.
b. Optimis dan berani mengambil
resiko.
Kegagalan tidak menyebabkan
generasi muda patah semangat. Optimisme yang dimiliki generasi muda merupakan
daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi. Perubahan dan pembaharuan
termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal.
Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi
muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu
diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi
muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
c. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan,
kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda
perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian
dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman.
Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap
usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
d. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda
belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam
tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme
dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
e. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan
Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara
berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara
fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap
lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan
teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
f. Sikap Kemandirian dan Disiplin
Murni
Generasi muda memiliki keinginan
untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu
dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat
menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
BAB B WARGA NEGARA DAN NEGARA
I.HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN
PENGERTTIN HUKUM
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum
material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum
formal antara lain :
undang-undang (statue); ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara
Kebiasaan (costun ); ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hokum.
keputusan hakim (Yurisprudensi);
ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama
traktaat ( treaty); ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah
Pembagian hukum
menurut “sumbernya” hukum dibagi
dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan
oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang
terbentuk karena keputusan hakim
menurut bentuknya “hukum “ dibagi
dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas
hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
Menurut “tempat berlakunya” hukum
dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam
suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala
lain
- hukum Gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Menurut “waktu berlakunya “hukum
dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum
yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
menurut “cara mempertahankannya”
hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
– perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum
acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim memberi keputusan
menurut “sifatnya” hukum dibagi
dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian
menurut “wujudnya” hukum dibagi
dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam
suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan
tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang
timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau
lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
maenurut “isinya” hukum dibagi
dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
NEGARA\
a. Pengertian
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan
yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut.
Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli,
diantaranya adalah :
1. Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
2. Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
3. Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
4. Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
5. Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Unsur Negara
1. Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,
darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de
facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Tujuan Negara Di bentuk negara
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk
mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
1.pengertian Pemerintah
Pemerintah : adalah organisasi
yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum
dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di
bawah kekuasaan mereka
Pemerintah dalamartiluas
didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan
tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan
yudikatif
Pemerintah dalam arti sempit
pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem
pemerintahan.
Jika pemerintah adalah lebih kearah organ,
pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi.
Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai kekuasaan dan
lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
perbedaan Pemerintah dengan
Pemerintahan \Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
sedikit berbeda. Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas Pemerintah : organisasi yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian
– bagiannya Pemerintahan : wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
WARGA NEGARA
a. Pengertian
Warga negara merupakan terjemahan kata
citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari
sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan
atau kaula
Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg
bernama negara.
2 kriteria menjadi warga negara
1. Kriteriam kelahiran. Berdasarkan
kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Contoh hal dan
kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20
tahun 2003 ttg Sisdiknas.
- 2.3 Pasal – Pasal
BAB X – WARGA NEGARA dan PENDUDUK
(UUD 1945)
- Pasal
26
Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
- Pasal
27
Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-undang yang mengatur
tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
. UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958.
BAB C Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
1.1. Pengertian Pelapisan
Sosial
Pengaruh pelapisan sosial
merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala
zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada
sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap
negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang
melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke
dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah,
orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan
Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja,
berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu
luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas
membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada
zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam
masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat
diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas
secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat
pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam
masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo
Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”,
sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai
ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan
kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat
ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang
dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga
masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada
pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar
mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki
pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya
kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil
dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur
dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan
mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial
tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya Pelapisan
Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial
terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan
secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan sistem pelapisan
dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai
latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial
merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda
dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi
yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta
Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan
pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang
yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang
mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai
kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena
adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu
munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda
kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang
hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4. Beberapa teori tentang
pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi
menjadi beberapa kelas :
• Kelas
atas (upper class).
• Kelas
bawah (lower class).
• Kelas
menengah (middle class).
• Kelas
menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan
masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara
terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat
sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang
memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa
di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai
kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul
ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih
banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
2. Kesamaan Derajat
1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan
soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas
tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45
tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas
persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan
yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu
pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak
yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas,
mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh
manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk
melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika
dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi,
yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4
pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan
adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga
negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah
membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human
Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di
sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam
pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
3. Elite Dan Massa
1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite
itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan
sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda
sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.
mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya
1.2. Fungsi elite dalam
memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok
heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan
minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa
adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung
merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab
yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari
ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang
yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang
penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara
anggotaanggotanya.
DAFTAR PUSTAKA :
ü iqbalalkhazim.staff.gunadarma.ac.id/.../bab6-pelapisan_sosial_dan_persa...